Ladang server facebook di Samudra Arktik


Gambar diatas merupakan ladang server facebook. Seperti yang kita ketahui, server membutuhkan sekali udara yang dingin karena mereka mudah panas. Dan untuk urusan pendingin ladang server, facebook memilih memindahkan server mereka ke tempat dimana server mereka akan selalu dingin, dari pada manambah AC (air conditioner) yang harganya mahal.

Maka dibangunlah ladang server facebook di Lulea, Swedia, tepatnya di lintang 65 derajat yang tidak jauh dari Lingkaran Samudra Arktik.


Suhu rata-rata disana sekitar 35 derajat. Diharapkan dengan di pindahnya ladang server facebook tidak menimbulkan efek yang berbahaya karena udara panas yang dikeluarkan oleh server. Jika di kemudian hari hal ini menambah masalah pemanasan global, maka diharapkan setiap perusahaan tidak melakukan hal yang sama untuk menekan biaya pengeluaran, seperti apa yang dilakukan oleh facebook saat ini dengan mengisi area setara 11 lapangan sepakbola yang di penuhi oleh server.

sumber: Coolest Gadgets

Apa itu CITES?


CITES (Convention on International Trade in Endangered Species) atau konvensi perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar, yang berlaku sejak tahun 1975. Pemerintah Indonesia sendiri telah meratifikasi atau bahasa kampungnya "mengesahkan" konvensi tersebut dengan dikeluarkannya Keputusan Pemerintah No.43 tahun 1978.

CITES menjadi satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan satwa dan tumbuhan liar untuk perdagangan internasional yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang mungkin dapat membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.

Didalam CITES juga telah dimuat tiga lampiran Appendix yaitu:
  1. Appendix I, berisi daftar dan melindungi seluruh species tumbuhan dan satwa liar yang terancam dari segala bentuk perdagangan.
  2. Appendix II, berisi daftar dari species yang tidak terancam kepunahannya, tetapi memungkinkan terancam punah apabila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
  3. Appendix III, berisi daftar species tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi di suatu negara tertentu dalam kawasan habitatnya, dimana Appendix III memberi pilihan bagi negara-negara anggota untuk di masukkan ke Appendix II atau Appendix I.

Perjanjian ini telah menjadi komitmen 145 negara anggota mengenai prinsip-prinsip yang telah dikembangkan oleh CITES secara khusus. Dan ini manjadi proses dimana negara-negara anggota bekerja sama untuk menjamin bahwa perdagangan tumbuhan dan satwa liar dapat terlaksana sesuai dengan perjanjian CITES.

Badan Administrasi ini berkantor di Geneva dan Swiss. CITES telah menyiapkan dokumen-dokumen asli dalam tiga bahasa: Inggris, Prancis dan Spanyol.

Konferensi CITES diadakan 2 tahun sekali, dimana mereka mengevaluasi sejauh mana perjanjian tersebut telah dijalankan, dan menetapkan pemecahan atas masalah dan isu-isu yang berkaitan dengan kebijaksanaan, juga menentukan daftar species yang dilindungi.

Konferensi ini juga terbuka bagi organisasi-organisasi non pemerintah yang tidak memiliki hak voting, tapi menaruh perhatian pada masalah konservasi alam dan keilmuan.
Hadirnya organisasi-organisasi tersebut biasanya memberikan informasi dan data tambahan mengenai isu-isu lingkungan yang kompleks, serta memberi masukan-masukan yang membangun dalam upaya konservasi terhadap tumbuhan dan satwa liar.

info lebih lanjut tentang CITES bisa ditemukan di www.cites.org

sumber: DEPHUT